Rangkuman Paper
Paper :
PENGERTIAN ETIKA DAN PROFESI HUKUM
Oleh : DRS.H. ADNAN QOHAR, SH (WKPA JOMBANG)
Dan
Buku Ajar Etika Profesi,
Oleh : R.Rizal Isnanto, ST, MM, MT
Etika dan Profesi
Istilah Etika berasal dari bahasa
Yunani, “ethos” yang artinya cara berpikir, kebiasaan, adat, perasaan, sikap, karakter, watak kesusilaan
atau adat. Dalam Kamus Bahasa Indonesia, ada 3 (tiga) arti yang dapat dipakai
untuk kata Etika, antara lain Etika sebagai sistem nilai atau sebagai
nilai-nilai atau norma-norma moral yang menjadi pedoman bagi seseorang atau
kelompok untuk bersikap dan bertindak. Etika juga bisa diartikan sebagai
kumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak atau moral. Selain itu,
Etika bisa juga diartikan sebagai ilmu tentang yang baik dan yang buruk yang
diterima dalam suatu masyarakat, menjadi bahan refleksi yang diteliti secara
sistematis dan metodis.
Etika secara uumum dapat dibagi
menjadi :
1. ETIKA UMUM, berbicara mengenai kondisi-kondisi
dasar bagaimana manusia bertindak secara etis,bagaimana manusia mengambil
keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip- prinsip moral dasar yang menjadi
pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau
buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan,
yang membahas mengenai pengertian umum dan teoriteori.
2. ETIKA KHUSUS, merupakan penerapan
prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini
bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang
kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori
dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai
perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang
dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : Cara bagaimana manusia
mengambil suatu keputusan atau tidakan, dan teori serta prinsip moral dasar yang
ada dibaliknya.
Sedang Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian
yaitu :
a. Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan
sikap manusia terhadap dirinya sendiri
b. Etika sosial, yaitu berbicara mengenai
kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia
Perlu diperhatikan
bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama lain
dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai
anggota umat manusia saling berkaitan.
Etika sosial
menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun
secara kelembagaan (keluarga,
masyarakat, negara), sikap
kritis terhadap pandangan-pandangan dunia dan
idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat manusia terhadap lingkungan hidup.
Etika adalah refleksi dari apa
yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan
diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh
kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit professional
tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka
ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya.
Dalam pergaulan hidup
bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di
perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul.
Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal
dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain. Maksud
pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang
terlibat agar mereka senang, tenang, tenteram, terlindung tanpa merugikan
kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai
dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi
umumnya.
Dengan demikian, aturan etik
adalah aturan mengenai moral atau atau berkaitan dengan sikap moral. Filsafat
etika adalah filsafat tentang moral. Moral menyangkut nilai mengenai baik dan
buruk, layak dan tidak layak, pantas dan tidak pantas.
Etika dalam sebuah profesi
disusun dalam sebuah Kode Etik. Etika profesi pada hakikatnya adalah
kesanggupan untuk secara seksama berupaya memenuhi kebutuhan pelayanan profesional
dengan kesungguhan, kecermatan dan keseksamaan mengupayakan pengerahan keahlian
dan kemahiran berkeilmuan dalam rangka pelaksanaan kewajiban masyarakat sebagai
keseluruhan terhadap para warga masyarakat yang membutuhkannya.
Profesi adalah pekerjaan yang
dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang
mengandalkan suatu keahlian.
Profesional adalah orang yang
mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu
dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah
seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan
terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang
lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau
untuk mengisi waktu luang.
Perbedaan profesi dengan
profesional :
Profesi :
- Mengandalkan suatu keterampilan
atau keahlian khusus.
- Dilaksanakan sebagai suatu
pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
- Dilaksanakan sebagai sumber
utama nafkah hidup.
- Dilaksanakan dengan
keterlibatan pribadi yang mendalam.
Profesional :
- Orang yang tahu akan keahlian
dan keterampilannya.
- Meluangkan seluruh waktunya
untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
- Hidup dari situ.
- Bangga akan pekerjaannya.
Kaum profesional adalah
orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas rata-rata. Di
satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak
ada suatu kejelasan mengenai pola
perilaku yang baik
dalam rangka kepentingan
masyarakat. Seandainya
semua bidang kehidupan
dan bidang kegiatan
menerapkan suatu standar profesional yang tinggi, bisa
diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.
Peranan Etika dalam Profesi :
· Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu
atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok
masyarakat, bahkan kelompok yang paling
kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika
tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur
kehidupan bersama.
· Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai
nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau
masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat
profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata
nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan
diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
· Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala
perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada
nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik
profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut.
Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan,
demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis di
daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.
Kode Etik Profesi merupakan
bagian dari etika profesi. Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh
suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat
maupun di tempat kerja. Menurut Undang undang tetang pokok-pokok kepegawaian,
Kode etik profesi adalah pedoman sikap,
tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan
sehari-hari. Dengan demikian Kode Etik dalam sebuah profesi berhubungan erat
dengan nilai sosial manusia yang dibatasi oleh norma-norma yang mengatur sikap
dan tingkah laku manusia itu sendiri, agar terjadi keseimbangan kepentingan
masing-masing di dalam masyarakat.
Maksud dan tujuan kode etik ialah
untuk mengatur dan memberi kualitas kepada
pelaksanaan profesi serta untuk menjaga kehormatan dan nama baik
organisasi profesi serta untuk melindungi publik yang memerlukan jasa-jasa baik
profesional. Kode etik jadinya merupakan mekanisme pendisiplinan, pembinaan,
dan pengontrolan etos kerja anggota-anggota organisasi profesi. Kode etik
profesi dapat menjadi penyeimbang segi segi negative dari suatu profesi,
sehingga kode etik ibarat kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi
dan sekaligus juga menjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat.
Pada umumnya kode etik akan
mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik, seperti :
- Sanksi Moral
- Sanksi dikeluarkan dari organisasi
Kasus-kasus pelanggaran kode etik
akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk
khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak
etis.
Komentar
Posting Komentar